Rabu, 17 Oktober 2012

LARANGAN MENCURI DAN MERAMPOK

0 komentar


1.     Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.

Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Mukallaf, yaitu balig dan berakal.
2.     Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.
3.     Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
4.     Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.
5.     Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain.
6.     Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.
7.     Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.
     
2. Hukuman bagi pelaki pencurian
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had (hukuman) berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Syafi’i.

Imam Malik dan Imam Syafi’i memberi urutan sebagai berikut :
     
1.     Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.
2.     Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
3.     Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
4.     Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
5.     Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.
     
       3.Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri
Terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu :

·        Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham
·        Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
·        Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.
Catatan :
Nilai 1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
                       
4.      Pengertian serta Hukum Menyamun dan Merampok
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Menyamun adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

Sedangkan Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.
Merampok adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

5.      Hukuman Penyamun dan Perampok
Secara umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari tempat kediamanannya.
Secara rinci had (hukuma) bagi para penyamun dan perampok adalah sebagai berikut :
1.     dihukum mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.
2.     Dipotong tangan dan aki secara silang, jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
3.     Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.
4.     Dipenjara atau diasingkan dari tempat tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak membunuh korbannya.

dari ketentuan diatas , kita seharusnya dapat mengambil hikmah yaitu dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan banyak mudharat seperti MENCURI. 

LARANGAN MENINGGALKAN SHOLAT

1 komentar


Betapa tegas aturan dari Allah yang berurusan dengan sholat kita , karena sesungguhnya sholat merupakan amal yang pertama dihisab dari seluruh amal perbuatan kita di hari kiamat nanti.

Definisi sholat
Menurut bahasa sholat adalah berdo’a. Sedangkan
menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Dalam sebuah hadist Rasulullah pernah bersabda : “Barangsiapa yang meninggalkan sholat, maka akan mengenakan 12 azab kepadanya”. 3 darinya akan dirasakan semasa didunia ini antaranya:
1.    Allah akan menghilangkan berkah dari usahanya dan begitu juga rezekinya.
2.    Allah akan mencabut cahaya hidayah dari dalam dirinya.
3.    Dia akan dibenci oleh orang-orang yang beriman.

serta 3 macam bahaya adalah ketika dia hendak mati, antaranya :
1. Roh dicabut ketika dia didalam keadaan yang sangat haus walaupun ia telah  meminum seluruh air.
1.   Dia akan merasa yang amat pedih ketika roh dicabut keluar
2.   Dia akan dirisaukan akan hilang imannya.

3 macam bahaya yang akan dihadapinya ketika berada di dalam kubur, antaranya :
1.    Dia akan merasa susah terhadap pertanyaan malaikat munkar dan nakir yang sangat kejam.
2.    Kuburnya akan menjadi gelap gulita.
3.    Kuburnya akan menghimpit sehingga semua tulang rusuknya berkumpul (seperti jari ketemu jari).

3 azab lagi nanti dihari kiamat, antaranya :
1.    Hisabnya menjadi sangat berat.
2.    Allah sangat murka kepadanya.
3.    Allah akan menyiksanya dengan bara api neraka


Dosa ketika kita meninggalkan sholat :
·        Shalat Subuh : satu kali meninggalkan akan dimasukkan ke dalam neraka selama 30 tahun yang sama dengan 60.000 tahun di dunia
·        Shalat Zuhur : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan membunuh 1.000 orang    umat islam
·        Shalat Ashar : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan menutup/meruntuhkan ka’bah
·        Shalat Magrib : satu kali meninggalkan dosanya sama dengan berzina dengan orangtua
·        Shalat Isya : satu kali meninggalkan tidak akan di ridhoi Allah SWT tinggal di bumi atau di bawah langit serta makan dan minum dari nikmatnya


Salah satu firman Allah dalam Al-Qur’an

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai dari mengerjakan shalatnya….” (Al-Ma’un: 4-5)

QS MARYAM AYAT 59-60
Lalu datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesaatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dirugikan sedikitpun.” (Maryam: 59-60)

Serta dalam pendapat para ulama’

Imam Ahmad bin Hambal berpendapat: “Orang yang tidak shalat adalah kafir keluar dari Islam, ia boleh dibunuh jika tidak bertaubat dan tidak mendirikan shalat.”

Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat:: “Orang yang meninggalkan shalat adalah fasiq bukan kafir”.

Kemudian mereka (bertiga) berselisih pendapat mengenai balasannya, maka Imam Malik dan Syafii berpendapat: “Ia dibunuh sebagai balasannya”, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat: “Ia dita’zir (seperti dipenjara atau pelajaran yang lain hingga ia jera) tidak dibunuh”.

Dari ketentuan-ketentuan diatas , tentunya kita tidak ingin mendapatkan azab dari Allah. Karena itu , sudah seharusnya kita tidak meninggalkan salah satu perintah Allah yaitu SHOLAT 

LARANGAN MINUM KHAMR

0 komentar


1. Definisi khamr
 Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar.

2. Penjelasan dalam Al-Qur’an maupun hadits
Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan :
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)”

Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan:
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal”.

Jika dilihat dari penjelasan yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal.


Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
QS al maidah ayat 90 :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
   QS al baqarah ayat 219 :
219. mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
[136] Segala minuman yang memabukkan.

3.Hukuman bagi peminum khamr
Semua ulama fiqih sependapat bahwa hukuman bagi orang yang peminum khamar ialah dicambuk/disebat. Cuma mereka berbeda pendapat tentang kadarnya. Ada yang mengatakan bahawa hukumannya ialah sebanyak delapan puluh kali cambuk menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan satu riwayat daripada Imam Ahmad.


Tetapi Imam Syafi’i dan satu pendapat daripada Imam Ahmad mengatakan hukuman bagi kesalahan tersebut ialah sebanyak empat puluh kali cambuk. Walaupun demikian, bisa juga perkara itu dikenakan cambuk sebanyak delapan puluh kali jika pada pendapat pemerintah perkara itu patut dicambuk sebanyak itu. Jadi hukuman hadnya ialah empat puluh kali, manakala yang selebihnya adalah sebagai hukuman ta’zir.

Diriwayatkan dari Husain bin al-Munzir bahwa ketika Sayyidina Ali ditugaskan oleh Sayyidina Utsman untuk menghukum cambuk al-Walid bin Uqbah, beliau berkata :
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )


Ibnu Abbas r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R thabrani ).


Dari Jabir r.a katanya :
“Seorang laki-laki dari Jaisyah, sebuah negeri di wilayah Yaman, datang kepada Nabi SAW. lalu dia bertanya tentang jenis minuman yang dibuat orang dinegerinya yang disebut “mizr” terbuat dari jagung. Tanya Nabi SAW “apakah minuman itu memabukkan?” jawabnya, “ ya,memabukkan” sabda Nabi SAW., “setiap minum yang memabukkan haram”. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah menjanjikan bagi orang yang meminum minuman memabukkan akan diberi-Nya (kelak di akhirat) sejenis minuman terbuat dari “thinatil khabal”. Lalu para sahabat bertanya.”Ya Rasululah! Apa itu thinatil khabal?” jawab beliau, “ keringat penduduk neraka”.( Shahih Muslim ).


Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat “menutup akal” yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.
Karena itu aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.