1.
Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri
adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya,
yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi.
Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.
Seseorang
dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
1.
Mukallaf, yaitu balig dan berakal.
2.
Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.
3.
Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
4.
Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap
barang yang dicurinya.
5.
Barang yang dicuri adalah benar milik orang
lain.
6.
Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.
7.
Barang yang dicuri berada di tempat
penyimpanan yang layak.
2. Hukuman bagi pelaki pencurian
Secara
umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had (hukuman) berupa potong
tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian
Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada
pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Syafi’i.
Imam
Malik dan Imam Syafi’i memberi urutan sebagai berikut :
1.
Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong
tangan kanannya.
2.
Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki
kirinya.
3.
Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong
tangan kirinya.
4.
Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong
kaki kanannya.
5.
Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya,
dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.
3.Batasan Kadar (nishab) Barang yang
Dicuri
Terdapat
beberapa pendapat ulama, yaitu :
·
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang
curian adalah sepuluh dirham
·
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nishab barang
curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
·
Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa
nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram
emas.
Catatan
:
Nilai
1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
4. Pengertian serta Hukum Menyamun dan Merampok
Menyamun adalah mengambil harta milik orang
lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang
disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Menyamun
adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta
orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
Sedangkan
Merampok adalah mengambil
harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman
senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di
tempat-tempat yang ramai.
Merampok
adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta
orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.
5. Hukuman Penyamun dan Perampok
Secara
umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari
tempat kediamanannya.
Secara
rinci had (hukuma) bagi para penyamun dan perampok adalah sebagai berikut :
1.
dihukum mati dan disalib, jika merampas harta
disertai dengan pembunuhan.
2.
Dipotong tangan dan aki secara silang, jika
hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
3.
Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban
tanpa merampas hartanya.
4.
Dipenjara atau diasingkan dari tempat
tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak
membunuh korbannya.
dari ketentuan diatas , kita seharusnya dapat mengambil hikmah yaitu dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan banyak mudharat seperti MENCURI.