Rabu, 17 Oktober 2012

LARANGAN MENCURI DAN MERAMPOK



1.     Pengertian dan Hukum Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain yang tidak ada hak untuk memilikinya, yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan secara sembunyi-sembunyi. Hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.

Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Mukallaf, yaitu balig dan berakal.
2.     Adanya pengakuan dari pelaku pencurian.
3.     Dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
4.     Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya.
5.     Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain.
6.     Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab.
7.     Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan yang layak.
     
2. Hukuman bagi pelaki pencurian
Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had (hukuman) berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah ayat 38.
Kemudian Rasulallah saw menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Syafi’i.

Imam Malik dan Imam Syafi’i memberi urutan sebagai berikut :
     
1.     Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya.
2.     Jika mencuriuntuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
3.     Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
4.     Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya.
5.     Jika mencuri untuk kelima kali dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai betaubat.
     
       3.Batasan Kadar (nishab) Barang yang Dicuri
Terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu :

·        Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nishab barang curian adalah sepuluh dirham
·        Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas.
·        Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nishab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 - 3,36 gram emas.
Catatan :
Nilai 1 dinar sekitar 10 – 12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas.
                       
4.      Pengertian serta Hukum Menyamun dan Merampok
Menyamun adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat sunyi.
Menyamun adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

Sedangkan Merampok adalah mengambil harta milik orang lain secara paksa dengan menggunakan kekerasan, ancaman senjata dan terkadang disertai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan di tempat-tempat yang ramai.
Merampok adalah termasuk dosa besar karena merupakan suatu kejahatan merampas harta orang lain yang disertai ancaman jiwa, oleh karena hukumnya adalah haram.

5.      Hukuman Penyamun dan Perampok
Secara umum, perbuatan menyamun, merampok, dan merompak dikenakan had dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki secara menyilang, atau diasingkan dari tempat kediamanannya.
Secara rinci had (hukuma) bagi para penyamun dan perampok adalah sebagai berikut :
1.     dihukum mati dan disalib, jika merampas harta disertai dengan pembunuhan.
2.     Dipotong tangan dan aki secara silang, jika hanya merampas harta tanpa disertai pembunuhan.
3.     Dihukum mati (qisas), jika membunuh korban tanpa merampas hartanya.
4.     Dipenjara atau diasingkan dari tempat tinggalnya, jika dalam aksinya belum sempat merampas harta dan atau tidak membunuh korbannya.

dari ketentuan diatas , kita seharusnya dapat mengambil hikmah yaitu dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan banyak mudharat seperti MENCURI. 

0 komentar:

Posting Komentar