1.Definisi
zina
Dalam
pandangan Islam, zina merupakan perbuatan jarimah yang dikatagorikan hukuman
hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah
SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut.
Dalam
hal ini , islam melarang keras perzinahan karena zina merupakan seburuk-buruk
jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan
yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan
tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu
memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga
persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang
ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah,
tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari
cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (Raudhatul Muhibbin :
360).
Dalam
al qur’an telah dijelaskan :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ
وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ
اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin,” (an-Nuur: 2-3).الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ
فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
Serta
dalam hadits rasulullah juga telah dijelaskan :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
2.Hukuman
bagi pezina :
Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik
laki-laki maupun perempuan harus dihukum cambuk sebanyak 100 kali. Namun, jika
pelaku perzinaan itu sudah pernah menikah, sebagaimana ketentuan hadits Nabi
saw maka diterapkan hukuman rajam.
3.Pembagian
zina :
·
zina mata
·
zina lisan
·
zina anggota badan.
Seperti
yang disebutkan dalam hadits :
Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga
dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan
meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu
kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Dari ketentuan-ketentuan diatas ,
dapat disimpulkan bahwa kita sebagai umat muslim hendaknya menjaga diri kita
dari perbuatan-perbuatan zina yang dilarang oleh Allah.
0 komentar:
Posting Komentar